Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
03 Jul 2026
Headline
Tigaraksa, Dengan diraihnya kapabilitas APIP Level 3 pada tahun 2023 ini ternyata tidak mengendorkan semangat ...
-
03 Jul 2026
Headline
Tigaraksa; Senin, 27 Maret 2023 untuk yang pertama kali Inspektorat Kabupaten Tangerang mendapatkan bimbingan teknis ...
-
03 Jul 2026
Headline
download disini
-
03 Jul 2026
Kegiatan
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemda Kab. Tangerang Tahun 2018 dilaksanakan ...